Jonathan Frizzy Disebut Sebagai “Aktor Utama” dalam Kasus Dugaan Obat Keras—Penjelasan yang Lebih Sopan dan Mudah Dipahami

jonathan fizzy
jonathan fizzy

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan peredaran vape yang mengandung obat keras. Dalam kesempatan ini, polisi mengungkap sosok aktor Jonathan Frizzy—dikenal juga sebagai “Ijonk”—sebagai salah satu figur kunci dalam perencanaan dan pengiriman barang terlarang tersebut.

1. Sidang dan Peran Jonathan Frizzy

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari kepolisian yang mengungkapkan bahwa terdapat grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang khusus dibuat oleh Jonathan Frizzy. Grup ini terdiri dari Jonathan serta tiga orang lainnya ER, BTR, dan EDS untuk berdiskusi mengenai pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Dugaan perannya tidak hanya di tahap perencanaan, tetapi juga dalam menjalankan distribusi нелегального tersebut.

Toni Sagala, salah satu polisi yang memberikan keterangan, menyatakan bahwa dalam hal perencanaan dan keberangkatan, Jonathan Frizzy bersama satu orang lain disebut sebagai aktor utama, memperkuat dugaan keterlibatannya yang cukup signifikan

2. Dakwaan yang Dihadapi

Jonathan Frizzy dituding melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan distribusi obat keras tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *