
Bandung, 12 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik internal di Kebun Binatang Bandung kepada aparat hukum, mencakup Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lokasi kebun binatang kini ditutup dengan police line, menandakan bahwa operasional hanya bisa dimulai kembali setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Alasan Penutupan dan Proses Selanjutnya
M. Farhan, Wali Kota Bandung, menegaskan status kasus tengah berada di ranah hukum tanpa campur tangan langsung oleh Pemkot. Perihal izin konservasi di masa depan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jika izin konservasi dicabut, rencananya akan dilakukan masa transisi selama tiga bulan untuk memastikan keamanan satwa dan memberi kompensasi kepada seluruh pegawai kebun binatang.
Upaya Mitigasi Pemkot
Pemkot Bandung telah mengajukan permohonan peninjauan kembali izin konservasi kepada KLHK, dan hal ini dilakukan sebagai mitigasi terhadap konflik internal yang berdampak terhadap aspek pengelolaan, pelestarian satwa, serta pengelolaan aset daerah oleh yayasan pengurus yang tengah berselisih.
Perlindungan Satwa dan Pekerja
Meskipun pengunjung tidak diperbolehkan masuk, perawatan terhadap lebih dari 700 satwa tetap berjalan. Menurut laporan, pakan dan perawatan ditanggung oleh PKBSI (Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia), sementara pekerja seperti para keeper dan penunjangnya tetap berada di lokasi untuk menjaga kondisi hewan dan fasilitas.