Jombang — Fakta Baru Kasus Pencabulan Sedarah Terungkap

Jombang, 22 Mei 2025 – Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkap kronologi mengejutkan dalam kasus pencabulan sedarah yang dilakukan oleh AA (23) terhadap adik kandungnya. Tersangka ternyata telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2018—dua tahun sebelum menikah secara agama pada 2020 dan secara negara di tahun 2024—tetap melanjutkan perbuatan hingga korban yang saat itu lulus SMA terakhir kali menjadi sasarannya.
Modus yang digunakan pelaku melibatkan bujukan berupa uang jajan serta janji pembelian handphone untuk membius korban sejak korban berusia 12 tahun, sementara pelaku saat itu berusia 15 tahun.
Kasus terkuak setelah perselisihan di antara pelaku dan korban memicu kejadian emosional, hingga akhirnya korban bersama ibu melapor ke Polsek Mojoagung. Dari sana, pengakuan pelaku resmi tercatat, dan kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut. AA kini ditahan di Rutan Mapolres Jombang, terancam dijerat Pasal 81 atau 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara